Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas merupakan salah satu hak warga negara yang harus dipenuhi dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai di Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009
  5. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/ 1997
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2008.

Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
23 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun

Ditetapkan Tanggal
10 November 2015

Diundangkan Tanggal
13 November 2015

Berlaku Tanggal
13 November 2015

Sumber
BD.2015/37

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun

Download PDF (698.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar