PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan dan Jumlah Cadangan Beras, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2024 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
- Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
- Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.