Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Bahan, Jumlah, Bentuk, Ukuran, dan Warna Surat Suara, Kotak Suara, Kelengkapan Peralatan Lain Serta Distribusi Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 77 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal34Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bahan, Jumlah, Bentuk, Ukuran, Dan Warna Surat Suara, Kotak Suara, Kelengkapan Peralatan Lain Serta Distribusi Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 77 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini memuat:
tentang Bahan, Jumlah, Bentuk, Ukuran, Dan Warna Surat Suara, Kotak Suara, Kelengkapan Peralatan Lain Serta Distribusi Pemilihan Kepala Desa Serentak, meliputi Ketentuan Umum;
Logistik Pemungutan Suara;
Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 112 Tahun 2019 tentang Pengadaan Bahan, Jumlah, Bentuk Ukuran dan Warna Surat Suara, Kotak Suara, Kelengkapan Peralatan Lain Serta Pendistribusiannya Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.