Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Majalengka

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka

Jenis

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Majalengka

Ditetapkan Tanggal
06 April 2015

Diundangkan Tanggal
06 April 2015

Berlaku Tanggal
06 April 2015

Sumber
BD 2015/4

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DI WILAYAH KABUPATEN MAJALENGKA

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DI WILAYAH KABUPATEN MAJALENGKA
  2. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan Di Wilayah Kabupaten Majalengka

Download PDF (205.37 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar