PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa sebagian besar penyandang disabilitas hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan karena keterbatasan kemampuan diri, adanya hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas;
- bahwa untuk menjamin pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dan guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu mengatur pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Kudus;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus
Nomor
10
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
21 Desember 2021
Berlaku Tanggal
21 Desember 2021
Sumber
LD.2021/NOMOR.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.