Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/pesanggrahan/villa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksana Undang- undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa perlu disesuaikan;
- bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 1999 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1924)
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah (Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037)
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)
- Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retrubusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran negara nomor Nomor 3692)
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Pedoman pengesahan Peraturan Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 Tentang tata cara pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi tempat penginapan/pesanggarahan/villa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi;
tata cara pemungutan wilayah pemungutan;
sanksi administrasi;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
kadaluwarsa;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;
pengawasan;
ketentuan pidana;
serta penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA KABUPATEN KOLAKA
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.