Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan di tetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan tentang retribusi perlu disesuaikan;
- Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah melalui pengelolaan Persampahan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000
- Undang-Undang No 28 tahun 1999
- Undang-Undang No 29 Tahun 2003
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
- Undang-Undang No 18 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 04-PW.07.03 Tahun 1984
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008.
Perda Ini Berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan Retribusi;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Sanksi Administrasi;
12. Tata cara Penagihan;
13. Kedaluarsa Penagihan;
14. Tata Cara Penghapusan Retribusi Yang Kadaluarsa;
15. Pengawasan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.