Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah disyahkannnya Undnag-Undnag Nomor 34 Tahun 2000 tentanng Perubahan atas Undnag-Undnag Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk mengatur Retribusi Izin Tempat Usaha;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang No 18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 1997
  5. Undang-Undang No 22 Tahun 1999
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  8. Kepmendagri No 174 Tahun 1997
  9. Kepmendagri No 174 Tahun 1997

Dalam Peraturan Daerah ini Antara lain Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.Izin Tempat Usaha adalah Izin yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada orang atau Badan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
5 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Retribusi Izin Tempat Usaha

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2002

Diundangkan Tanggal
22 Maret 2002

Berlaku Tanggal
22 Maret 2002

Sumber
LD.2002/NO.5

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha

Download PDF (28.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar