Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta rangka meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Belitung, perlu adanya suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mampu untuk mendukung perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk memenuhi maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Dalam Negri Nomor 153 Tahun 2004
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Belitung No.18 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendirian, Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Modal, Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Kepegawaian, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BELITONG MANDIRI Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.