Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam pelaksanaan suatu kegiatan usaha sering memberikan dampak yang mengakibatkan terganggunya lingkungan sekitarnya;
- bahwa untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lingkungan yang rusak sebagai akibat suatu kegiatan usaha maka kepada pemilik usaha dikenakan biaya melalui pemungutan retribusi;
- bahwa guna menghindari gangguan yang bersifat merusakan lingkungan perlu dilakukan pengaturan melalui pemberian Izin Gangguan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a) perizinan;
b) nama, obyek, dan subyek;
c) golongan retribusi;
d) cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
e) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
f) tata cara dan wilayah pemungutan;
g) ketentuan perizinan;
h) sanksi administrasi;
i) tata cara pembayaran dan penagihan;
j) tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa;
k) daluarsa;
l) ketentuan penyidikan, pada Retribusi Izin Gangguan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.