Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah dibidang Perdagangan, terutama Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dipandang perlu menetapkan ketentuan pungutan Retribusi Daerah atas pelayanan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) .

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  6. Undang- undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII P E N Y I D I K A N;
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIIV KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
17 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Ditetapkan Tanggal
27 November 2004

Diundangkan Tanggal
27 November 2004

Berlaku Tanggal
27 November 2004

Sumber
LD.2004/1 seri C

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku

Download PDF (125.05 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar