Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan dan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan badan usaha. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu. Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud huruf b juga dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, dan harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
  8. . Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIII PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB IX MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X KERINGANAN PEMBAYARAN;
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII KEBERATAN;
BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XVI PEMANFAATAN;
BAB XVII INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVIII PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XIX PENYIDIKAN;
BAB XX KETENTUAN PIDANA;
BAB XXI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
11 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
15 April 2011

Berlaku Tanggal
15 April 2011

Sumber
LD.2010/11

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2004 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Peraturan Daerahgangan (SIUP) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku

Download PDF (272.84 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar