PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah, dipandang perlu menggali sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, diantaranya adalah Retribusi Daftar Perusahaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Nomor
18
Tahun
2004
Tentang
Perda Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Ditetapkan Tanggal
27 November 2004
Diundangkan Tanggal
27 November 2004
Berlaku Tanggal
27 November 2004
Sumber
LD.2004/2 seri C
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.