Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Gangguan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memerlukan pelayanan dan pengaturan yang efektif dan efisien;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139)
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan-Pungutan dan Jangka Waktu Terhadap Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie)
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBYEK PAJAK BAB III GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VII CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN BAB IX MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB X TATA CARA PEMUNGUTAN BAB XI SANKSI ADMINISTRASI BAB XII TATA CARA PEMBAYARAN BAB XIII TATA CARA PENAGIHAN BAB XIV PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB XV KADALUWARSA PENAGIHAN BAB XVI KETENTUAN PIDANA BAB XVII P E N Y I D I K A N BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
9 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Retribusi Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2005

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2005

Berlaku Tanggal
12 Juli 2005

Sumber
LD.2005/9

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku

Download PDF (100.38 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar