Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah dibidang Perdagangan, terutama Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dipandang perlu menetapkan ketentuan pungutan Retribusi Daerah atas pelayanan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) .
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang- undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII P E N Y I D I K A N;
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIIV KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.