Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka dengan terjadinya bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 telah memberikan dampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah;

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :

UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 6 Tahun 2007, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Perda Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 8, BAB III, Pasal 56, dan Pasal 89 ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2021

Berlaku Tanggal
10 Desember 2021

Sumber
LD.2021/NO.5, LL KAB. KAYONG UTARA : 16 HAL

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Download PDF (210 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar