PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 155 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 155 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 136 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama.
Dasar hukum peraturan ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 135 Tahun 2021.
Materi Pokok :
Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Fungsional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 86 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 135 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 135 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.