Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 36 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial.

ABSTRAK

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta HIbah dan Bantuan Sosial

Dasar hukum Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 36 Tahun 2021 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Bantuan Sosial;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah

Nomor
36 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial.

Ditetapkan Tanggal
06 September 2021

Diundangkan Tanggal
06 September 2021

Berlaku Tanggal
06 September 2021

Sumber
BD. 2021/NO. 34

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 3.3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Tapanuli Tengah

Download PDF (3.42 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar