Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 3.3 Tahun 2017

Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 3.3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Tapanuli Tengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 3.3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan daerah. berdasarkan Pertimbangan ini telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 83.2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan perlu dilakukan penyesuaian berdasarakan Undang-Undang No.23 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur tata cara penganggran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga dengan Perbub. Berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Soaial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 3.3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:Undang-Undang No.7 Drt.1956,
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.24 Tahun 2007,
  9. Undang-Undang No.12 tahun 2011,
  10. Undang-Undang No.17 Tahun 2013,
  11. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  12. Undang-Undang No.30 Tahun 2014,
  13. Permen No.55 Tahun 2005,
  14. Permen No.56 Tahun 2005,
  15. Peren No.57 tahun 2005,Permen No.58 Tahun 2005,
  16. Permen No.72 Tahun 2005,Permen No.79 Tahun 2005,
  17. Permen No.6 Tahun 2006,
  18. Permen No.8 Tahun 2006,
  19. Permen No.38 Tahun 2007,
  20. Permen No.21 tahun 2008,
  21. Permen No.22 Tahun 2008,
  22. Permen No.83 Tahun 2012,
  23. Peraturan Presiden NO.54 Tahun 2010, KepresRI No.42 Tahun 2002,
  24. Permendari No.13 Tahun 2006,
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 2009,
  26. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011,
  27. Peraturan Menteri Dalam Negeri 33 Tahun 2012,
  28. Peraturan Daerah Kab. Tapanuli Tengah No.13 Tahun 2008,
  29. Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2013,
  30. Peraturan Daerah Kab Tapanuli Tengah NO. 10 Tahun 2016.

Ketentuan Umum, Tujuan pemberian hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga, Penerima Hibah, Bantuan sosial, Bantuan keuangan, dan Penerima Belanja Tidak Terduga, Pengusulan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja HIbah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga, Monitoring dan Pengawasan Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja TIdak Terduga, Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah

Nomor
3.3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Tapanuli Tengah

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2017

Berlaku Tanggal
02 Februari 2017

Sumber
BD.2017/ No.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial.
  2. Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah

Download Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 3.3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (13.95 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar