Peraturan Bupati PALI Nomor 4 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati PALI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tim Khusus Percepatan Pembangunan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

ABSTRAK

Peraturan Bupati PALI Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati PALI serta penyelenggaraan program prioritas pada Pemkab PALI diperlukan Tim Khusus Percepatan Pembangunan Kab. PALI. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati PALI Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
  7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017
  8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, tim khusus percepatan pembangunan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten PALI

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tim Khusus Percepatan Pembangunan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020

Berlaku Tanggal
06 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.4

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati PALI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tim Khusus Percepatan Pembangunan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati PALI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengangkatan Staf Khusus Bupati Penukal Abab Lematang Ilir

Silahkan download Peraturan Bupati PALI Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (980 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar