Peraturan Bupati Balangan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan untuk pembangunan di Daerah. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Balangan Nomor 23 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat DPRD;
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat DPRD, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Balangan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.