Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak hiburan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu diatur tata cara pengelolaan pajak hiburan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016.
Pendataan objek dan subjek Pajak Hiburan dilakukan dengan memberikan Formulir pendataan kepada orang atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Orang atau badan yang menyelenggarakan hiburan yang telah mendaftarkan atau didaftarkan usahanya, maka Kepala Badan menyatakan yang bersangkutan menjadi wajib pajak dengan menerbitkan:
NPWPD dan surat pengukuhan wajib pajak daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.