Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 37 Tahun 2016

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Gunung Mas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 37 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 37 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENETAPAN;
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS;
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V KEPEGAWAIAN;
BAB VI PEMBIAYAAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
37 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Gunung Mas

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016

Berlaku Tanggal
28 Desember 2016

Sumber
BD.2016/384

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Wilayah Kabupaten Gunung Mas

Download PDF (834 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar