Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Pagu Indikatif Kewilayahan di Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 38 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah, perlu menetapkan Pagu Indikatif Kewilayahan sebagai wilayah pembangunan berdasarkan kebutuhan dan prioritas program.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 38 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Kabupaten Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014
Pagu Indikatif Kewilayahan Di Kabupaten Gunung Mas
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.