Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 96 Ayat (1), Ayat (2) Dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Diubah Peraturan Dengan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraaturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Gunung Mas Tahunn Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Unndang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 81 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2016.
BAB I:
KETENTUAN UMUM;
BAB II:
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGHITUNGAN ALOKASI DANA DESA;
BAB III:
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IV:
KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.