Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pengalokasian Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus;
- bahwa untuk pelaksanaan penetapan Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a maka penetapan Alokasi Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 81 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017 (Serita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2017 Nomor 388) diubah, sehingga sebagai berikut:
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.