Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat struktural dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa Daerah;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/ jasa Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
  8. eraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
  10. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2016

BAB I:
KETENTUAN UMUM;
BAB II:
KODEETIK;
BAB III:
KOMITEETIK;
BAB IV:
PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN;
BAB V:
SANKSI;
BAB VI:
SEKRETARIAT;
BAB VII:
PENDANAAN;
VIII:
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX:
KETENTUAN PENUTUP ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
18 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
04 Oktober 2017

Sumber
BD.2017/18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.26 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar