Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat struktural dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa Daerah;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/ jasa Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
- eraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2016
BAB I:
KETENTUAN UMUM;
BAB II:
KODEETIK;
BAB III:
KOMITEETIK;
BAB IV:
PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN;
BAB V:
SANKSI;
BAB VI:
SEKRETARIAT;
BAB VII:
PENDANAAN;
VIII:
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX:
KETENTUAN PENUTUP ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.