Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunung Mas tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
  3. ndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014
  8. eraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2017
  9. eraturan Bupati Gunung Mas Nomor 34 Tahun 2014
  10. eraturan Bupati Gunung Mas Nomor 35 Tahun 2014

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah, meliputi:
b. Belanja Daerah, meliputi:
c. Pembiayaan Daerah, meliputi:
 

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
23 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017

Berlaku Tanggal
29 Desember 2017

Sumber
BD.2017/409

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Download PDF (752.66 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar