Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberlan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan dan penghargaan atas kinerja tertentu. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Unclang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
TATA CARA PEMBERlAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.