Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penetapan Batas Besaran Uang Persediaan dan Mekanisme Ganti Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP);
- bahwa untuk penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPPUP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GUP) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 harus sesuai dengan kaidah-kaidah Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa Besaran Uang Persediaan dan Mekanisme Ganti Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas setiap tahun nilai yang ditetapkan berbeda untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2018.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Mekanisme Uang Persediaan;
Bab III Ganti Uang Persediaan (GUP);
Bab IV Ketentuan Lain;
Bab V Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.