Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (4). Pasal 1 11 ayat (3) clan Pasal 112 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor I 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BABDI DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB IV MASA PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN;
BABV TATA CARA KETENTUAN PELAKSANAAN PAJAK RESTORAN;
BABVI KEBERATAN ATAU BANDING;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.