Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 36 tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINF0/04/2009
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Inforrnatika dan Kepala Sadan Koordinasi Penenaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 /PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/ 03/2009, Nomor 03/P/2009
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor Ol/PER/M/KOMIF0/01/2010
- Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 27 /PER/M.KOMINF0/ 12/2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI;
BAB III RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI;
BABIV BENTUK DAN ISI SKRD, STRD, SSRD, DAN KARTU KUNJUNGAN;
BABV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.