Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam dana alokasi umum tambahan Tahun Anggaran 2019 untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Keluran. Agar tertib administrasi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu adanya petunjuk pelaksanaannya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGANGGARAN;
BAB III PELAKSANAAN ANGGARAN;
BAB IV PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VI PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.