Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 34 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi dalam pengenaan pajak penerangan jalan perlu adanya mekanisme pelaksanaan dalam hal tata cara pengenaan pajak penerangan jalan dan penetapan harga satuan listrik atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 34 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas
1. Nama, Objek Pajak, Subjek Pajak Dan Wajib Pajak;
2. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, dan
3. Tata Cara Pemungutan Pajak.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.