Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Bagi Dokter Spesialis Program Pendayagunaan Dokter Spesialis di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna termasuk pelayanan spesialistik sebagai penyelenggara pelayanan publik terhadap masalah kesehatan perorangan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun memberikan Pelayanan Kesehatan 24 (dua puluh empat) jam;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 36 athun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas
1. Kriteria Pemberian Tunjangan;
2. Syarat Pemberian Tunjangan;
3. Pendanaan, dan
4. Pembinaan Dan Pengawasan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.