Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketetentuan Pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloalan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Daerah Kabupaten Guung Mas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas
1. Kriteria;
2. Penganggaran;
3. Penggunaan;
4. Pelaksanaan;
5. Penetapan Status Bencana;
6. Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga Untuk Membiayai Kegiatan Penanganan Bencana;
7. Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Kelebihan Atas Penerimaan Daerah Tahun-Tahun Sebelumnya;
8. Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Darurat Bencana Dan Keperluan Mendesak;
9. Tata Cara Penatausahaan Dan Penanggungjawaban;
10. Pengendalian Internal
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.