Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 41 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Serta Standar Biaya Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa serta Standar Biaya Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021;
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
  • Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Serta Standar Biaya

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 41 Tahun 2020

EntitasPemerintah Kabupaten Gunung Mas
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Gunung Mas)
Nomor41 Tahun 2020
Tahun2020
TentangStandar Harga Satuan Barang dan Jasa Serta Standar Biaya Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021
Tanggal Ditetapkan03 Desember 2020
Tanggal Diundangkan03 Desember 2020
Berlaku Tanggal03 Desember 2020
Sumber

Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 41 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar