Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dengan memperhitungkan biaya pelayanan berdasarkan unit cost atau perhitungan biaya riil yang dikeluarkan satu unit/satu jenis pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun yang terdiri dari biaya langsung maupun tidak langsung.

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020.

Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun.

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
28 Januari 2021

Berlaku Tanggal
28 Januari 2021

Sumber
BD.2021/545

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (920.83 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar