PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
ABSTRAK
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 651 Tahun 2015; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 475 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020.
- Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Gunung Mas |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Gunung Mas) |
Nomor | 4 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun |
Tanggal Ditetapkan | 05 Maret 2021 |
Tanggal Diundangkan | 05 Maret 2021 |
Berlaku Tanggal | 05 Maret 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.