Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meleksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah serta ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tengtang perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.