Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 42 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021.
Tata Cara Pemagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.