Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2024.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan tanggung jawab Negara dan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
RAD-PG merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dan arahan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan pencapaian gizi bagi masyarakat Gunung Mas dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 dalam bentuk arah kebijakan, strategi dan program serta kegiatan dengan penetapan target pencapaian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.