Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Kelas D Pratama Tumbang Talaken.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan mutu layanan dan keselamatan pasien dalam penyelenggaraan Rumah Sakit yang efektif, efisien dan berkualitas, diperlukan kejelasan peran, dan fungsi pemilik, direksi, staf medis dalam pengelolaan Rumah Sakit Kelas D Pratama Tumbang talaken.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 48 Tahun 2019.
Tatanan peraturan dasar yang mengatur hubungan antara Pemilik, Pengelola, Komite, Satuan Pengawas Internal dan Staf Medis sehingga penyelenggaraan Rumah Sakit dapat efektif, efisien dan berkualitas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas di Pratama Tumbang Talaken Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.