PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perbup No. 16 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken dan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas demi peningkatan mutu pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken dan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu dilakukan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken dan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru dengan memperhatikan pendekatan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambangan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken dan Pusat Kesehatan Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2021 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 48 Tahun 2019;
1. Perubahan mengenai Tenaga Kesehatan dan Tenanga Penunjang lainnya di lingkungan Dinas Kesehatan;
2. Perubahan besaran tunjangan yang diberikan berdasarkan risiko kerja, dan
3. Tunjangan berdasarkan risiko kerja diberikan dalam hal tenaga kesehatan telah memberikan pelayanan kesehatan selama 24 jam.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peratuan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken dan Pusat Kesehatan Masyarakat
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.