Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Gunungkidul No. 31 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9844 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyusunan Produuk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016

Materi Pokok:
Pernyataan tidak berlaku

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Gunungkidul No. 31 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2017

Berlaku Tanggal
31 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Download PDF (77.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar