Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017;
  2. bahwa guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018;
  3. Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 916/171 tanggal 23 Februari 2018 tentang Permohonan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2018;
  4. Surat Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Nomor 913/156a tanggal 7 Maret 2018 tentang Permohonan Penambahan Anggaran;
  5. Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 050/138 tanggal 23 Februari 2018 tentang Permohonan Perubahan Penjabaran Peraturan Bupati APBD Tahun 2018;
  6. Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 050/117 tanggal 12 Maret 2018 tentang Permohonan Perubahan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018;
  7. Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nomor 900/307 tanggal 5 Maret 2018 tentang Permohonan Tambahan Dana Mendahului APBD Perubahan TA 2018;
  8. Surat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nomor 973/00364 tanggal 2 Februari 2018 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016,
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016,
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017

Materi Pokok:
Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:
Jumlah Pendapatan Rp 1.715.555.320.689,30;
Jumlah Pembiayaan netto Rp 103.385.364.544,65 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0,00 Lampiran I diubah, Lampiran II pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diubah pada Kegiatan Pengembangan Kelembagaan dan Pembinaan Keluarga Sejahtera diubah, Lampiran II pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang diubah pada Kegiatan Perencanaan Pengadaan Tanah dan Kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah, Lampiran II pada Kependudukan dan Pencatatan Sipil diubah pada Kegiatan Penyediaan Jasa, Peralatan dan Perlengkapan Perkantoran, Kegiatan Penyediaan Rapat-rapat, Konsultasi dan Koordinasi, Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah, Kegiatan Pelayanan Pendaftaran dan Penerbitan Identitas Penduduk, Kegiatan Pelayanan Pindah Datang dan Pendataan Kependudukan, dan Kegiatan Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Kematian, Lampiran II pada Dinas Kelautan dan Perikanan diubah pada Kegiatan Penyediaan dan Pengembangan Bibit Ikan Unggul dan Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap, Lampiran II pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan diubah pada Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pasar, Lampiran II pada Badan Keuangan dan Aset Daerah diubah pada Pendapatan, Belanja Tidak Langsung dan Pengeluaran Pembiayaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
11 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2018

Berlaku Tanggal
16 Maret 2018

Sumber
BD.2018/NO.11

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Download PDF (77.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar