PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Badung Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Badung Nomor 28 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan sumber penerimaan pendapatan asli daerah Kabupaten Badung yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan, pembangunen, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
- bahwa penyesuaian nilai jual objek pajak dengan nilai pasar dan upaya untuk meringankan beban masyarakat terhadap dampak kenaikan nilai jual objek pajak, perlu diberikan pengurangan atas pokok paajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur bahwa Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan/atau objek pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Badung Nomor 28 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.