PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji maka penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka berdasarkan PasaJ 11 Undang_ Undang Nomor 13 T ahun 2008 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji, Bupati dapat mengangkat petugas yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD);
- bahwa dengan terbatasnya quota TPHD dan TKHD sebagaimana dimaksud dalam huruf b maka perlu pengaturan alokasinya sehingga dapat berjalan efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah Kabupaten Banyumas;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.