PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Penghasilan Dewan Pengawas Serta Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu diatur Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Penghasilan Dewan Pengawas serta Honorarium Anggota Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas;
- bahwa dengan adanya kenaikan berbagai barang dan jasa akibat adanya kenaikan inflasi dan untuk dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan penyesuaian gaji direksi, penghasilan pegawai, penghasilan Dewan Pengawas, serta honorarium Sekretariat Dewan Pengawas pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Penghasilan Dewan Pengawas Serta Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.