Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2004

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan dan Tatakerja Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan dan Tatakerja Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;
  6. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor. 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2004;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
25

Tahun
2004

Tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan dan Tatakerja Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2004

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2004

Berlaku Tanggal
21 Desember 2004

Sumber
BD.2004/No. 25

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Banyurnas Nomor 29 Tahun 2001

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan komentar